HARIANBRANTAS, INHU- Senin Tanggal 19 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib telah dilaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni :
- Saefuloh alias Asep Lahir Majalengka 13 September 1980, Pekerjaan wiraswasta agama Islam diduga pemilik sabu. Dia ditangkap oleh Polsek Pasir Penyu di Dusun Sentongan RT/RW 002/002 Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
- SYAIFUL ANWAR Als IPUL bin SYAFRUDIN, Lk, Air Molek, 05 juli 1987, Islam, Wiraswasta, Desa Bongkal Malang RT 001 RW 001 Kec. Kelayang Kab. INHU.
Penangkapan terhadap pemilik barang haram berjenis Sabu-sabu dilakukan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berkat informasi dari masyarakat pada hari Minggu (19/04/2020) sekira pukul 22.00 Wib. Dimana masyarakat sangat resah dengan aktivitas para pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah yang beralamat di dusun sentongan Rt 002 Rw 002 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Menurut masyarakat disekitar tempat kejadian perkara (TKP) itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis Shabu.
Informasi berharga tersebut tidak disia-siakan Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Edi Yasman, S.H, perintahkan Kanit Reskrim IPTU Abdan,S.E,M.H beserta anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, Kanit Reskrim IPTU Abdan,S.E,M.H bersama anggota lainnya sekira Pukul 22.00 WIB tiba di TKP dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah tepatnya di dusun sentongan RT/RW 002/001l2 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu dan Pelaku mengaku bernama Saefuloh Als Asep Bin Dudung.
Pada saat pegeledaha itu di temukan 7 ( Tujuh ) Bungkus plastik kecil Yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu , 1 ( Satu ) Timbangan Digital, 1 (Satu) paak plastik kecil, 1 (Satu) dompet warna warni dan pelaku mengakui jika itu adalah barang milik Sdra SYAIFUL ANWAR dan selanjutnya dilakukan pengembangan serta Pencarian dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Sdra SYAIFUL ANWAR dan mengakui bahwa barang yang ditemukan di rumah sdra SAEFULOH als ASEP tersebut merupakan miliknya yang diberikan kepada Sdra SAEFULOH als ASEP untuk dijual dan Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek pasir penyu.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) Bungkus plastik kecil diduga berisi shabu dengan Berat Kotor 1,90 gram.
- 1 (satu) Pak Plastik ukuran Kecil
- 1 (Satu) Dompet warna warni
- 1 (Satu) Timbangan Digital.
- 1 (Satu) unit handphone merk Nokia.
- 1 (Satu) Unit handphone merk Samsung
- 1 (Satu) Set alat hisap Bong.
Setelah pemilik ditangkap dan berikut barang bukti, telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu guna pertanggung jawaban perbuatannya. (Pinten S).