HARIANBRANTAS, INHU- Pemilihan Anggota BPD ( Badan Perwakilan Desa ) di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu hari ini 19/04/2020 terlaksana dengan memilih perwakilan dari Dusun masing masing dari 5 dusun.
Para pemilih diambil 1 orang dari setiap Keluarga dari dusun masing masing. Untuk Desa Kota Lama, dari seluruh Dusun ada 16 keluarga yang memilih artinya 98 % pemilih, hanya 1 keluarga tak milih.
Tengku Nopriadi Ketua Panitia mengatakan "Pemilihan Anggota BPD dilaksanakan sesuai amanah Kecamatan. RT,RW,KADUS dengan Panitia bermusyawarah agar pelaksanaan pemilihan dilaksanakan dengan perwakilan 1 orang per keluarga.
Dengan situasi saat ini adanya Virus COVID 19, dan aturan pemerintah tidak bisa mengumpulkan orang banyak, maka RT,RW mendatangi rumah warga dan membawa kertas pilih dari Wakil dari Rt masing masing.
Untuk saat ini Sudah terpilih 6 orang dari 5 dusun 1 orang. Hanya dari dusun 2 yang 2 orang mewakili. Masalahnya' dusun 2 penduduk yang terbanyak kata nopi ( red ).
Hal nama nama yang terpilih dari dusun masing masing yaitu : dusun 1 terpilih Ihdayatul Solihin, dusun 2 terpilih Tazaruddin dan Mustofa, dusun 3 terpilih Ricardo HT. Pea, dusun 4 adalah Eka, dusun 5 adalah Amat Surbakti.
Yang sudah terpilih 6 orang, kurang 1 orang lagi dari perwakilan perempuan. Kalau soal perwakilan perempuan akan dilaksanakan pemilihan sebelum lebaran ujarnya.
Henry Camat Rengat Barat ketika dikomfirmasi awak media mengatakan " Terkait Pemilihan Anggota BPD itu sudah aturan Perbup tahun 2020 yang dipilih oleh perwakilan masyarakat atau 1 orang dari setiap keluarga.
Untuk Kecamatan Rengat Barat 14 Desa yang melaksanakan saat ini dari 17 desa. Soalnya 3 desa lagi masa bakti BPD habis tahun 2023. Terkait Pemilihan Ketua BPD nantinya 7 orang perwakilan inilah bermusyawarah memilih siapa dari mereka yang terpilih ujarnya (PS)