HARIANBRANTAS, INHU- Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini masih kategori dalam zona
aman. Bahkan daftar Orang Dalam Pengawasan ( ODP ) terus menurun dan saat ini
hanya 47 berstatus ODP yang sebelumnya 48 orang dan 11 ODP selesai pantauan.
Sedangkan status Orang Tanpa Gejala (OTG ) termasuk Pasien Dalam Pengawasan (
PDP ) yang terkonfirmasi Covid – 19
melalui pentauan pihak Dinas Kesehatan di Inhu masih
tetap nol.
Untuk Pelaku Perjalanan ( PP ), ada ditemukan berjumlah 2059
orang, ini data diperoleh setiap hari melalui
Kepala Desa, Puskesmas yang masuk
ke Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu. Artinya untuk data, memang berbeda
karena disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan, sehingga ada
istilah pelaku perjalanan, Orang Tanpa Gejala ( OTG ), Orang Dalam Pengawasan (
ODP ), Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ), terakhir pasien terkomfirmasi sesuai
penegasan surat Kementerian Kesehatan tertanggal 27 Maret 2020 untuk
pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada revisi 4.
Jika seseorang yang melakukan perjalanan dari Negara atau
Wilayah yang sudah terindikasi, karena pulang ke asalnya. Hendaknya melaporkan
diri ke Petugas Poko Gugus yang ada di wilayah atau ke Puskesmas setempat
terlebih dahulu untuk memudahkan pemantauan yang kemungkinan muncul gejala
setelah bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kepulangan.
Ini adalah upaya atau langkah Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hulu untuk gerak cepat menekankan pihak tim percepatan penanganan Covid – 19 guna memutus mata rantai terhadap
virus Corona yang bisa mematikan itu.”Demikian
Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE melalui Kepala Dinas Kesehatan
Elis Julinarti M.Kes di dampingi Juru Bicara Posko Gugus Percepatan Penanganan
Covid -19 pada media kamis,(16/4).
Dalam hal ini. Pemerintah juga melakukan pemantauan gejolak
ekonomi di tengah masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu akibat dampak covid-19
ini, dimana setiap Organisasi Perangkat
Daerah ( OPD ) untuk memperhatikan bersama dalam mengatasi penanganan Covid –
19. Dimana terus berangsur menurun perkembangan Covid – 19 yang terjadi Kabupaten
Indragiri Hulu.
Biaa kita bersama
memerangi covid-19,percepatan pemutusan mata rantai virus corona, segera
berakhir. Namun tetap mengajak’ masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta
menghormati maklumat yang telah di ederkan pemerintah hingga nanti mendapat
kepastian bahwa kita telah aman.
Sebab juga ada Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu
No.586/443/Dinkes-P2P/IV/2020 tentang Karantina bagi Pelaku Perjalanan dalam
pencegahan Covid – 19, hal hal sebagai berikut dilakukan bagi pelaku perjalanan
selama karantina / Isolasi Mandiri untuk
perlu diperhatikan, agar menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya dan
tidak boleh melakukan aktifitas di luar rumah, menjaga jarak kontak lebih
kurang 1 meter dengan orang lain, selalu memakai masker dan diganti sekali 4
jam, cuci tangan pakai sabun di air
mengalir, konsumsi makanan dengan gizi seimbang, Upayakan ruangan terpisah
dengan keluarga lain, hindari pemakaian bersama keperluan rumah tangga, jaga
kebersihan di dalam rumah dengan menggunakan desinfektan dan hubungi fasilitas
pelayanan kesehatan terdekat jika diperlukan.” ucap Bupati.
Untuk percepatan penanggulangan Covid – 19, Pemerintah
Kabupaten Indragiri Hulu telah menganggarkan sebesar 90.2 milyar melalui
pengurangan kegiatan khususnya yang tidak prioritas di setiap Organisasi Perangkat
Daerah ( OPD ) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD )
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020, dari
anggaran tersebut, sebesar 46 milyar digunakan untuk penanganan Gugus
Tugas Kesehatan pada insentif tenaga kesehatan di puskesmas, tenaga survelence,
operasional RSUD Indrasari Rengat, penyediaan APD yang dibutuhkan dalam
pencegahan dan penanggulangan Covid-19.”pungkasnya.
Melalui laporan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu,
juga secara resmi telah membuka pendaftaran program' Kartu Prakerja ' melalui situs www. prakerja.go.id (Adv)