Foto : ilustrasi Anggota Komisi V
DPRD Provinsi Jawa
Barat Asep Wahyuwijaya
Harian Berantas, Bandung - Anggota Komisi V
DPRD Provinsi Jawa
Barat Asep Wahyuwijaya mendorong kejaksaan mengawal pengalokasian hingga realisasi anggaran yang
dikucurkan pemerintah untuk bantuan masyarakat miskin baru terdampak pandemi
covid-19.
“Ini dilakukan agar
tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan besar yang
diamanatkan kepada kepala daerah oleh perppu itu,”
kata Asep Wahyuwijaya, Jumat
(10/4/2020).
Masing-masing daerah, lanjutnya, mendapatkan porsi berbeda sesuai dengan jatah yang
ditetapkan oleh Pemprov Jabar, seperti di Kabupaten
Bogor, bantuan dijatah untuk
100.012 kepala keluarga (KK)
masing-masing senilai
Rp500 ribu.
Bantuan senilai
Rp500 ribu itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk uang tunai senilai
Rp150 ribu dan paket bahan pokok makanan senilai
Rp350 ribu.
Jatah tersebut, lanjutnya, sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, kemudian Pemerintah Kabupaten
Bogor menentukan siapa yang
berhak menerima bantuan tersebut.
“Angka
100.012 orang itu sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, tinggal penetapan
orang per orangnya saja,”
kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD
Provinsi Jawa
Barat itu.
Ia mengutarakan bahwa yang
berhak menerima bantuan tersebut adalah warga miskin baru di luar penerima bantuan
Program Keluarga Harapan
(PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai
Menurutnya, jatah tersebut tak sepadan dengan jumlah warga yang
terdampak sehingga Pemkab
Bogor selektif saat melakukan pendataan. Dengan demikian, bantuan yang
disalurkan benar-benar tepat sasaran.
“Jadi, dinsos, kecamatan, desa, hingga
RT/RW harus jeli dalam memilih penerimanya. Karena sangat berisiko terjadinya gejolak di arus bawah, mengingat jumlah bantuan yang
diberikan tidak sepadan dengan jumlah warga yang
terdampak kehidupan ekonominya,” tegasnya.(red)***