“Diharapkan dari Perda ini akan ada suatu lembaga yang
memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa
Barat, sehingga pada musim-musim tertentu terjadi (kelangkaan) dengan adanya lembaga yang
mengatur sistem distribusi ini hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang
ada di Jawa
Barat”
Bandung, Harian Berantas - Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pansus II R
Yunandar Rukhiadi Eka Perwira.Senin (27/1/2020).
Yunandar beharapkan, ada lembaga yang
mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa
Barat, sehingga pada musim-musim tertentu terjadi (kelangkaan), bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang
ada di Jawa
Barat.
Selain itu menurut Yunandar, Raperda Pusat Pasar Distribusi dilatarbelakangi oleh fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat.
Peranannya,
kata Yunandar, sangat penting dalam rangka menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok yang
berkualitas dengan harga terjangkau.
Untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan
(stake holder).
Saat ini kata
Yunandar, Pansus II sudah dalam tahap pembahasan pasal per pasal untuk merampungkan Raperda tersebut.
“Ada sekitar 50 pasal yang
sedang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif diantaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini,” katanya. (Nh)***