Bandung , Harian Berantas - Komisi III
DPRD Provinsi Jawa
Barat berencana, akan melakukan revisi terkait tarif penggunaan air tanah permukaan. Hal
tersebut dikatakan Anggota Komisi III
DPRD Provinsi Jawa
Barat Abdul Harris Bobihoe disela kunjungan kerja komisi di
Kantor P3D Kabupaten Karawang.
Harris mengatakan, saat ini tarif penggunaan air tanah sebesar 100
rupiah permeter kubik dinilai sudah tidak relevan karena dianggap terlalu murah khususnya untuk diterapkan di kawasan industri seperti Karawang.
"Ini menjadi konsentrasi kita, karena Karawang merupakan kawasan industri tentunya penggunaan air disini cukup banyak.
Kita melihat tarif yang
diberikan terlalu kecil"katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi tarif tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di sektor air tanah permukaan dapat maksimal.
Sebagaimana yang
telah ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 13 Thaun 2013
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa
Barat No.13 Tahun 2011
Tentang Pajak
Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan, Objek dari Pajak Air Permukaan adalah :
1. Pengambilan air permukaan;
2. Pemanfaatan air permukaan; dan
3. Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;
Sedangkan pengecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :
1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
3. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah; dan
4. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang
tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya
(rp)***