Bandung , Harian Berantas - Pimpinan dan Anggota Komisi IV
DPRD Provinsi Jawa
Barat melalukan peninjauan lapangan ke proyek galian tanah Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta, Selasa
(12/11/2019).
Menurut surat ketetapan Kementrian Keuangan per tanggal 21 Agustus 2000
menyatakan Proyek Kereta Cepat boleh melintas di aset milik pemerintah.
Namun masalahnya, ada oknum masyarakat yang
mengklain pemilik aaet Gunung Sembung yang
dilalui jalur kereta cepat dan meminta uang konpensasi sebesar Rp13
millyar serta sudah diterima oleh oknum tersebut.
Untuk Itu, Komisi IV
DPRD Jabar melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data
data penguat agar
Pemerintah Provinsi Jawa
Barat bisa melakukan gugatan secara hukum serta segera membuat sertifikasi aset Gunung Sembung di Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IV
DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad.
Hasbullah juga menambahkan, ini merupakan pengalaman pahit bagi Pemerintah.
“Karena aset kita bisa di klaim oleh pihak
lain. Gunung Sembung merupakan aset
Negara yang diserahkan Kemenkeu kepada Pemprov Jabar,” katanya.
“Ke depannya,
DPRD Jabar khususnya Komisi IV mendukung tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa
Barat untuk melakukan langkah langkah lanjutan. Di antaranya menyiapkan laporan ke Polda Jabar, mengurus sertifikat ke BPN dan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” ungkapnya (rp)*