Pedoman Media Siber
Kemerdekaan bebas berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers ialah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga
memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional,
memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media
Siber sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup: Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
- Subyek
berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai;
- Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
yang belum terverifikasi.
- Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas.
- Media
siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan
semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur
lebih lanjut.
- Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak
memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak
memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
- Tidak
memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,
atau cacat jasmani.
- Media
siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib
menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media
siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
setelah pengaduan diterima.
- Media
siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)
tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media
siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana
tersebut pada butir (f).
- Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di
setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila
suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan
di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas
teknisnya;
- Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi
itu;
- Media
yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan
atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan
Berita
- Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa
depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
- Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
- Iklan
- Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan \'advertorial\', \'iklan\', \'ads\',
\'sponsored\', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta Media siber wajib
menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman PedomanMedia
siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.
- Sengketa Penilaian akhir
atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan
Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Post a Comment