HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI RI Daulat. P. Silitonga menyerahkan surat pencatatan hak cipta aplikasi dashboard lancang kuning kepada Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendi,
Hak cipta tersebut diberikan pada saat peresmian Gedung Mapolda Riau yang baru yang terletak di Jl. Pattimura No. 13 Kota Pekanbaru, Jumat (18/12/2020) .
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta. Dengan dicatatkannya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendi, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Seperti ketahui, Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang awalnya menjadi solusi Polda Riau dalam menangani karhutla, saat ini telah digunakan oleh 11 Polda di Indonesia yang Rawan terjadinya Karhutla di Indonesia. Aplikasi ini selanjutnya di Launching oleh Panglima TNI dan Kapolri sebagai Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara pada 9 Maret 2020 di Pekanbaru, Riau sebagai solusi permanen penanganan karhutla di tingkat nasional. ***(Rls)
Post a Comment