Bandung ,Harian berantas. co.id - DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan Rencana perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 Jabar tidak ditunda.
Namun, saat ini baru memasuki tahapan
awal terkait perubahan yang disesuaikan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) karena pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh
mengatakan, tahapan awal dari Raperda tersebut yaitu persetujuan permohonan
dari Gubernur ke DPRD. Oleh karena itu, dia meminta permohonan itu juga
dilampirkan di Rancangan Awal (Ranwal) terhadap perubahan RPJMD.
"Nah minggu lalu baru ditanda
tangani. Persetujuan tersebut sebagai modal awal bagi Gubernur untuk bermohon
ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata politisi asal Fraksi PKB ini,
Selasa (24/11).
Menurutnya, Ranwal yang disampaikan ke
DPRD dari Gubernur mungkin terdapat revisi atau mungkin ditolak oleh Mendagri.
Sehingga, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ingin memastikan
terlebih dahulu tahapan tersebut, sebab jika tidak ada revisi atau rekomendasi
dari Mendagri, menjadi ngawang-ngawang.
"Menentukan sesuatu tapi belum
ada kepastian. Tidak bisa seperti itu," tuturnya.
Dengan demikian, DPRD Jabar ingin
merumuskan sesuatu yang sudah pasti dan tidak ngawang-ngawang. Sehingga,
Raperda RPJMD bukan diundur melainkan tahapannya saja yang berjenjang
Kendati demikian, Oleh mengungkapkan, DPRD Jabar ingin merumuskan sesuatu yang sudah pasti dan tidak ngawang-ngawang.(rp)***
Post a Comment