HARIANBERANTAS, BANDUNG - Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan studi banding terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ke DPR Aceh, Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (Selasa, 20/10/2020).
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua
Pansus VII Tetep Abdulatip mengatakan kunjungan studi banding kali ini ialah
tidak lain untuk mendalami dan mempelajari Perda Pesantren di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, yang didalamnya terdapat point-poin penting sebagai bentuk
keberpihakan Provinsi NAD terhadap keberadaan Pesantren.
"Jazakumulloh, Alhamdulillah kami
Pansus VII yang membahas raperda tentang penyelenggaraan pesantren, melakukan
kunjungan silaturahmi dan study banding terkait Raperda Pesantren, banyak masukan
dari DPR Aceh, mengingat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah memiliki Perda
Pesantren, salah satu masukan dan catatan yang akan kami bawa yaitu terdapat
point-point sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap keberadaan
Pesantren atau dalam istilah Aceh Dayah” Ucapnya.
Tetep juga mengapresiasi keberadaan
Dinas Pendidikan Dayah yang memiliki fungsi sebagai sebuah wadah penunjang
keberadaan Pesantren, yang didalamnya juga sudah diperkuat dengan Pergub,
harapan kedepannya dengan melakukan Studi Banding ini, DPRD melalui Pansus VII
bisa melahirkan Perda yang Komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat terhadap keberadaan Pesantren yang sudah berkiprah dan
berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa.
"Yang sangat luar biasa adalah
dengan keistimewaan Pesantren di Aceh , maka lahirlah Dinas Pendidikan Dayah,
yang mengatur segala hal untuk menunjang keberadaan Pesantren, walaupun
diperkuat dengan peraturan Gubernur, sudah termuat secara universal dan
komperehensif , jadi bahan masukan di Jabar, dan bisa melahirkan Perda yang
komperehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
terhadap Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan
bangsa". ucapnya.(rp)***
Post a Comment