Harian Berantas, Bandung - DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk lebih memperhatikan guru honorer dengan mengangkatnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul
Hadi Wijaya mengatakan Pemprov Jabar harus memanusiakan guru honorer artinya diberikan
hak-hak untuk mempunyai status layak sebagai PPPK. Beberapa waktu lalu ada
190-an guru honorer yang datang untuk beraudiensi dengan DPRD Jabar. Guru
honorer itu datang ke dewan karena dari 190-an yang ikut sertifikasi P3K yang
dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum tersertifikasi.
”Mengingat guru-guru tersebut telah
mengabdi belasan hingga puluhan tahun, dan mata pelajaran yang mereka ajarkan
juga bukan mata pelajaran biasa, alias tidak ada guru PNS yang berkarier di
mata pelajaran tersebut. Maka atas nama kemanusiaan, permohonan guru-guru
tersebut dikabulkan,” katanya.
“Saya dari institusi komisi V saya
ingin menghimbau pak Gubernur tolong perhatikan mereka mungkin buat semacam
permohonan kepada kementerian terkait agar dengan alasan kemanusiaan mereka
mendapat stratus yang layak,” kata Gus Ahad, sapaan akrabnya usai audiensi
dengan PPPK di Ruang Komisi V DPRD Jabar, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan audiensi tersebut
mereka meminta agar dapat mempertimbangkan kuota kelulusan dari tes K2/PPPK
yang berstatus TP (Tidak Passing Grade)
sekitar 148 orang untuk di luluskan tanpa tes kembali dan berharap penambahan
kuota dengan alasan masa kerja di atas 15 s/d 26 tahun dan usia di atas 38 s/d
53 tahun.
Wakil Ketua komisi V DPRD Jabar Abdul
hadi Wijaya mengatakan, bahwa kewenangan administrasi bukan ada di Jawa Barat
melainkan ada di pemerintah pusat.
“Jawa Barat sudah mengajukan 9 bulan
ke belakang terkait masalah ini, dibutuhkan pendekatan khusus ke pusat agar
aspirasi ini dapat di realisasikan baik melalui mitra kami di Komisi II DPR RI
lalu ke Kementrian terkait, dengan alasan kemanusiaan guru honorer yang tidak
lulus tes dapat tempat yang layak”. Ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan
dan Mutasi BKD Jabar Tulus mengatakan,
untuk guru yang mengikuti seleksi P3K dan memiliki nilai tidak mencapai pasing
grade yang sudah di tentukan tetap di nyatakan tidak lulus, untuk aspirasi agar
diluluskan tanpa tes kembali kami tidak memiliki kewenangan karena hanya
Kemenpan yang berhak atas segala keputusannya.
Post a Comment