Itu setelah Presiden Joko Widodo ‘membubarkan’ Gugus Tugas
Covid-19.
Selain itu, Rahmat juga mendorong Pemprov Jabar mempertimbangkan pembentukan satuan tugas serupa di Jawa
Barat, mengingat
Covid-19 hingga saat ini pandemi masih belum menunjukkan penurunan
“Yang pertama kita harus periksa ulang realokasi anggaran atau
refocusing APBD Jabar 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan
Covid-19, besaran anggarannya berapa. Awalnya kan diperkirakan 16 Triliun,” tegas Rahmat, Kamis
(23/7).
Begitupun,
kata dia, pembagian alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial melalui jaring pengaman sosial atau bansos kepada rumahtangga sasaran itu, juga harus terkoreksi seperti apa perhitungannya.
“Jadi, alokasi anggaran kesehatan yang
di dalamnya ada (pengadaan)
APD, rapid test, swab, penyediaan anggaran buat penelitian, bantuan Tugas Percepatan Penanggulangan
Covid-19 Jabar,” tegasnya.
Mengenai ide pembentukan satuan tugas
Covid-19 sebagai alternatif pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penanganan
Covid-19 Jawa
Barat, menurutnya bisa dibentuk melalui dasar hukum Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Wali Kota
di tingkat daerah.
Hanya saja, lanjut dia, bentuk serta tugasnya tentu tidak harus sama persis dengan gugus tugas sebelumnya.
Satuan atau gugus tugas yang
baru bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan penanganan yang
spesifik di masyarakat guna memperbaik dampak pandemi.
“Misalnya diubah menjadi satgas penanganan ekonomi. Namun harus jelas mekanismenya seperti apa. Nah
ini harus dikejar nih, cari info
detail skemanya
kayak apa,”
kata dia.
(NH)***
Post a Comment