Bandung
, Harian Berantas
- Muncul skandal PPDB
Jawa
Barat. Penerimaan peserta didik baru
(PPDB) Jawa
Barat tahun
2020, membuat Komisi V
DPRD Jabar angkat bicara.
Wakil
Ketua Komisi V
DPRD Jabar
Abdul Hadi pun meminta agar
panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jabar 2020
berhati-hati dalam melakukan verifikasi pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Sebab, rawan terjadinya sertifikat penghargaan atau nilai rapor palsu, khususnya di sekolah-sekolah SMA favorit.
Seperti diketahui, sebelumnya , Ketua
Forum Aksi Guru
Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan meminta Komisi V
DPRD setempat mengawal
proses penerimaan peserta didik baru
(PPDB) Tahun 2020
agar transparan karena PPDB
tahun ini, khususnya di
SMA/SMK, ada sinyalemen tidak transparan.
"Hal
ini bisa dilihat dari kuota calon peserta didik baru. Dalam kuota ini juga
bisa menjadi peluang adanya titipan siswa,"
kata Iwan Hermawan, di
Kota Bandung.
Menanggapi munculnya isu skandal PPDB
itu, menurut Hadi, pihaknya dari Komisi V telah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah di
Kota Bandung, Karawang dan Purwakarta. Ia pun menganalisis potensi masalah yang
harus diantisipasi.
"Termasuk juga
penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan
orang tua. Karenanya, sekolah yang
dituju harus benar-benar melakukan verifikasi. Kalau perlu dibuat pakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data
palsu, maka siswa akan didiskualifikasi,"
ungkapnya di bandung Rabu
(10/6/2020).
Kemudian, ujar dia, terjadinya ketidakpuasan dalam penghitungan kalibrasi antara
rata-rata nilai rapor dengan
rata-rata nilai UN sekolah asal juga
berpotensi terjadi.
Karena itu, Hadi menjelaskan, sosialisasi harus benar-benar efektif, sehingga calon peserta didik dan
orang tua jelas mengetahui aturannya.
"Yang
juga harus diantisipasi adalah pembuatan Kartu Keluarga aspal pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang
dituju. Baik, pemkot atau pemprov harus tegas memberikan sanksi kepada aparat pemerintah yang
membuatkan KK aspal ini,"
ucapnya.
Ia menyebutkan adanya potensi titipan dari berbagai pihak untuk mengisi kuota bangku kosong juga
harus diantisipasi. Karena, sambung Gus Ahad, pada umumnya sekolah tidak memaksimalkan bangku yang
tersedia.
"Terakhir namun tak kalah penting adalah mengantisipasi komersialisasi atau pungutan liar
kepada calon peserta didik. Ini harus ada sanksi yang
membuat jera kepada oknum yang
terbukti melakukan pungli kepada calon peserta didik,"
kata Gus Ahad, sapaannya.(rey)***
Post a Comment