Bandung,
Harian Berantas - Melalui Rapat Paripurna yang
digelar pada Rabu
(27/11/2019), Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Barat setujui APBD
Tahun
2020. Selain menyetujui APBD
dalam kesempatan yang
sama DPRD
Provinsi Jawa
Barat menetapkan Tata
Tertib DPRD
dan Propemperda Tahun
2020.
Total
11 Raperda yang
dituangkan pada
Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) Tahun
2020. Sebelas Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda Hak Inisitif DPRD
dan 6 Raperda usul gubernur.
Setelah sebelumnya melakukan pembahasan dengan Biro
Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa
Barat, serta perangakat daerah pemrakarsa Raperda, serta berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, Bapemperda DPRD
Provinsi Jawa
Barat membagi 13 Raperda usul gubernur ke dalam 3 kategori prioritas (Prioritas I,
II, dan
III). Ke tiga kategori prioritas tersebut ditentukan berdasarkan, kelengkapan dokumen sebagai persyaratan diajukannya sebuah Raperda.
Raperda yang
termasuk ke dalam kategori Prioritas I adalah, Raperda yang
dianggap telah memenuhi persyaratan dari segi kelengkapan dokumen. Prioritas II adalah, Raperda yang
belum dilengkapi dengan
data-data pelengkap seperti naskah akademik maupun
data-data lainnya. Sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan menjadi suatu Raperda. Kemudia Prioritas III adalah Raperda yang
selain harus dilengkapi oleh dokumen kelengkapan seperti naskah akademik, juga harus disertai dengan
data-data dari analisis investasi sehingga dapat diajukan menjadi suatu Raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda)
DPRD Provinsi Jawa
Barat Achdar Sudrajat berpendapat,dari 13 usulan Raperda yang
diusulkan oleh eksekutif seluruhnya memiliki nilai-nilai positif dan manfaat bagi kepentingan di Jabar. Namun karena adanya beberapa data
dan persyaratan yang
belum lengkap, Achdar meminta para pengusul untuk dapat segera melengkapi perayaratan dan data
data yang
dimaksud.
“Hal ini (persyaratan dan
data) disampaikan kepada Biro
Hukum Pemerintah Provinsi Jawa
Barat agar dapat melengkapi perayaratan dan data
data terkait usulan raperda agar
dapat dituangkan di Propemperda tahun
2020”katanya.
Adapun 6 Raperda usulan yang
akan dituangkan pada Propemperda 2020
yaitu :
1. Raperda tentang Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP) Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun
2020-2040.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perkebunan.
5. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia di Jawa
Barat.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Sedangkan 5 Raperda Hak Inisiatif DPRD
Provinsi Jawa
Barat yang dituangkan dalam Propemperda Tahun 2020
diantaranya :
1. Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi
2. Raperda tentang Desa Wisata
3. Raperda tentang Pengelolaan Jaringan
Fiber Optik Jawa
Barat
4. Raperda tentang Kepariwisataan di Provinsi Jawa
Barat
5. Raperda tentang Tata
Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa
Barat.
(hs)***
Post a Comment