Bandung,
Harian Berantas - Ketua DPRD
Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan idealnya Jawa
Barat memiliki 42 kabupaten dan kota supaya pembangunan dan pelayanan publik lebih terjangkau masyarakat.
Menurutnya,
DPRD Jabar pun selalu mendorong upaya pemekaran daerah tingkat dua tersebut di Jawa
Barat.
Ineu menyebut sudah ada tiga daerah otonomi baru atau calon daerah otonom baru (
DOB ) yang diusulkan masyarakat setelah pengesahan pemekaran Kabupaten Pangandaran dari Kabupaten Ciamis.
Tiga calon DOB tersebut adalah Kabupaten Garut
Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi
Utara.
"Karena ada
moratorium dari pemerintah pusat, belum lanjut
proses di pusatnya. Di tingkat pemerintah provinsi, sudah selesai yang
tiga calon DOB ini,"
kata Ineu Purwadewi Sundari di
Bandung, Selasa
(20/8/2019).
Banyak aspirasi masyarakat, katanya,
yang menginginkan memekarkan wilayahnya supaya bisa lebih maju dan layanan publik lebih terjangkau. Hanya saja, syarat pemekaran wilayah ini tidaklah mudah.
"Tidak mudah memang karena ada persyaratan sebelumnya. Ada
juga kabupaten yang
masuk di
kami, di pemerintah, tapi persyaratan belum memenuhi, kembali lagi ke daerah. Memang itu memerlukan waktu yang
panjang,"
katanya.
Ineu menilai tidak hanya di Jabar, di beberapa daerah lain
di Indonesia pun terjadi desakan pencabutan
moratorium pembentukan DOB tersebut.
"Walau morarorium,
minimal DOB yang sudah by process yang kemarin kena
moratorium itu ada bahasan lanjutan di pusat. Itu pun seperti di Pangandaran memerlukan tiga tahun untuk memastikan DOB baru itu,"
katanya.
Selain tiga calon DOB
yang sudah dibahas di tingkat pusat, katanya, belum ada lagi usulan calon DOB baru, terakhir calon DOB Tasikmalaya
Selatan. Itupun, katanya, berkasnya kembali dikembalikan karena masih kurang persyaratan kajian.
"Kami kan diskusi dengan Bappeda waktu periode yang
lalu memang antara
40-42 idealnya, tapi kan kita juga sekarang baru 27, dan yang
ada di pusat itu 3,
yang saya sebutkan dalam rapat paripurna,"
katanya.
Pemekaran DOB,
katanya, perlu disertai
proses. Jangan sampai pemerintah pusat dan provinsi saja yang
menindaklanjuti di daerah. Perlu ada pemikiran bersama terkait persyaratannya, misalkan mengenai kemampuan pendapatan daerahnya dan rencana matang setelah pembentukkan DOB. katanya.(rp)***
Post a Comment