Bandung
, Harian
Berantas
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) 2019 diseluruh Jawa
Barat sudah dibuka mulai tanggal 17 s.d 24 Juni
2019. Untuk itu, semua
stakeholder yang terkait, seperti Disdik, Sekolah dan para orangtua calon Peserta Didik hendaknya mematuhi dan mengikuti regulasi/ aturan yang
telah ditetapkan.
Menurut Ketua Komisi V
DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, pada pelaskanaan PPDB
2019 kali ini, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No
16 tahun 2019
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA,
SMK, dan SLB
di Jawa
Barat.
Pergub tersebut merujuk pada Permandikbud No.
51 Tahun 2018
tentang PPDB
pada TK,
SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Mendagri No.
1 Tahun 2019
dan Nomor
420/2973/Sj tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun
2019, kata Syamsul saat ditemui diruang kerja Komisi V
DPRD Jabar, Senin
(17/6-2019).
Dikatakan, berdasarkan Pergub
No.16 Tahun 2019
tentang PPDB
SMA, SMK, dan SLB
di Jabar,
yang mengatur PPDB
di Jabar dibagi ke dalam 3 jalur yaitu Pertama: Jalur Zonasi yang
memiliki kuota
paling besar yakni 90 persen. Di mana jalur ini memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di
dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu
(KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).
Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau
non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan
orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja
orang tua calon peserta didik.
Jadi Regulasi PPDB
2019 ini berbeda dengan regulasi PPDB
2018, Misalnya, pada 2018
ada istilah pendaftaran PPDB
non akademik, meliputi jalur prestasi, Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dan keluarga
guru.
“Sekarang sudah tidak ada lagi itu. Walaupun ada, tapi persentasenya sangat kecil, berbeda dengan tahun kemarin, kita berharap, regulasi PPDB
2019 sekarang lebih baik dari regulasi 2018
lalu, namun, bila regulasi PPDB
2019 juga masih ditemukan permasalahan dan hambatan yang
krusial, tentunya akan dievaluasi lagi. Hal
ini, untuk mencari regulasi/ aturan yang
terbaik dalam pelaksanaan
PPDB. Jadi regulasi/aturan PPDB
belum bersifat
final. ntinya Jawa
Barat ingin membuat sesuatu yang
terbaik dalam PPDB
2019 dalam mewujudkan misi : Pendidikan Jabar Juara Lahir Bathin”, jelas Syamsul.. (rp)***
Post a Comment