HARIANBERANTAS, BENGKALIS- Laporan aktivis, Solihin ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyangkut sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu tanggal 17 april 2019 tak hayal membuat kinerja Komisioner KPU Bengkalis secara kolektif kalegial goyangkan.
Dalam laporan yang disampaikan Solihin, Ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) ke Bawaslu yang disidang Bawaslu, Selasa (7/05/2019) menyebut Komisioner KPU Bengkalis diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, sehingga kedudukan semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebagai Terlapor.
Bentuk indikasi pelanggaran yang dilaporkan Solihin terhadap Komisioner KPU Bengkalis.Terkait dengan kekurangan kertas suara utk di dua puluh TPS se Desa Wonosari, terdapat masyarakat yang sudah mendapat undangan memilih atau C6 dan yg memiliki KTP el tidak bisa memilih akibat ke kurangan kertas suara . Selain itu terindikasi sejumlah orang yg telah meninggal dunia masuk dalam DPT serta beberapa indikasi pelanggaran lainya.
Setelah serangkaian persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Perbawaslu nomor 8 terpenuhi menurut pengkajian Bawaslu, sidang perdana pun digelar Bawaslu bengkalis dengan menghadirkan pihak pelapor (Solihin) dan pihak terlapor yaitu ke lima orang Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis yang tamak hadiri hanya Ketua KPU sendiri selaku komisioner serta didampingi beberapa staf KPU yg bukan Komisioner.
Semula jadwal sidang diagendakan dalam surat pemberitahuan panggilan sidang dari Bawaslu Bengkalis nomor: 226/RI-01/SET/TU.04.03/V/2019 kepada Solihin, atas dugaan pelanggaran Administratif pemilu jam 9.30 wib, namun entah apa penyebabnya sehingga jadwal sidang molor beberapa waktu.
Dalam perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut, bertindak selaku Majelis Hakim yaitu Komisioner Bawaslu Bengkalis. Sidang dugaan pelanggaran pemilu digelar di gedung samping kantor Bawaslu bengkalis itu, kelihatan turut dihadiri oleh sejumlah rekanan Pers dan aktifis LSM.
Usai sidang beberapa saat kemudian Solihin ketika diminta tanggapanya sejumlah rekanan media ia sangat berharap Komisioner Bawaslu selaku majelis benar2 bersikap tegas sesuai amanat undang-undang, jika nanti dalam persidangan komisioner KPU Bengkalis memang terbukti melakukan pelanggaran pemilu akibat kelalaian atau unsur kesengajaan, Solihin berharap Bawaslu dapat memutuskan seadil-adilnya sesuai Petetum yg diharapkan yaitu :
Pertama, untuk segera menindaklanjuti semua temuan indikasi pelanggaran memenuhi unsur pelanggaran perdata maupun pelanggaran pidana berkaitan dengan permasalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, untuk dapat mengeluarkan surat keputusan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bengkalis, untuk dilakukan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh tempat pemunggutan suara (TPS) di wilayah daerah pemilihan Bengkalis I, khususnya TPS 01 sampai dengan TPS 20, yaitu sebanyak 20 TPS di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga, menindaklanjuti putusan yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu untuk diadili lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, ujar solihin
Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis , menyatakan bawa sidang lanjutan kembali akan digelar, pada hari Kamis 9 Mei 2019, pukul 10.00 wib ***(rl/hb)
Post a Comment