HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Malang benar nasib Nelson Hutahean, angota persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Usai dianiaya dengan benda tajam, parang, dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kampar. Dimana Penganiayaan yang dilakukan Herianto terhadap Nelson Hutahean terjadi pada hari Jum’at 07 Desember 2018 sekira jam 22,30 wib di depan klinik Budi Kasih di komplek Prumahan Graha Payung sekaki Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar, korban penganiayaan Nelson Hutahean mengalami luka robek di kepalanya akibat dipukul dengan parang milik pelaku, serta luka lebam dibagian dada. kemudian pelipis matanya mengalami luka akibat di pukul dengan senter. Nelson Hutahean berhasil meloloskan diri dari ancaman pembunuhan justru di tetapkan tersangka oleh Polres Kampar yang diduga penuh dengan rekayasa.
Saat ini Herianto pelaku penganiayaan sudah di vonis 10 bulan penjara di pengadilan Negeri Bangkinag karena terbukti melakukan perbuatan keji yaitu memukul kepala korban dengan parang, sehinga kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah segar. Sedangkan batu vapin blok dan senter ketiga alat bukti tersebut sudah disita di Pengadilan Negeri Bangkinang untuk di musnahkan. Penetapan tersangka Nelson Hutahean diduga kuat ada intervensi dari oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polda Riau, pasalnya usai melakukan penganiayaan Heri melontarkan ucapan menantang, silahkan kau lapor, saya tidak takut anak saya tugas di Polda kata Heri sambil menunjuk Nelson dengan tangan. Fitria anak Eri yang bekerja sebagai PHL di Polda Riau membatalkan niatnya untuk mempradilan Polsek Tambang, diduga atas petunjuk oknum perwira tersebut sebab penydik Polres Kampar mengatakan kepada istri Nelson. kalau tidak kami lakukan penahan kami terancam di pindah tugaskan buk, ucap istri Nelson menirukan kata salah seorang peydik Polres Kampar Bigadir Rici herianto S ke RN
Nelson Hutahean di panggil penyidik Polres Kampar sebagai tersangka,18 Pebruari 2019 termasuk saksi Aritonang Raja Guguk yang sudah di BAP di Polsek Tambang sebagai saksi Nelson korban penganiayaan Aritonang Raja Guguk juga dijadikan saksi Herianto di Polres Kampar, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kampar dia (Raja Guguk-ed) mengaku diintimidasi oleh Brigadir Rici Heranto S. memasuki maqrib Nelson dipaksa menandatangni surat perintah penahanan, dengan spontan istri Nelson mempertanyakan apa alat bukti suami saya bersalah sehingga ditetapkan tersangka dan di paksa menanda tangani surat perintah penahanan. namun penyidik mengatakan tidak boleh ketahui karena rahasia penyidikan kami kata Brigadir Rici menjawab pertanyaan istri Nelson.
Menurut Nelson, awalnya dia menerima surat pangilan sebagai tersangka dari Polres Kampar, kemudian dia menghubungi Hp salah seorang penyidik di Polsek Tambang, dia diberitahu bahwa dirinya akan dilakukan penangkapan dan penahanan yang di paksakan atas laporan Heriyanto. kemudian esok harinya, saksi saya atas nama Farid bersama istri Nelson dimintai keterangan di ruangan penyidik, saat di periksa Farid mengaku di intimidasi oleh Brigadir Rici S. sebelumnya Farid memberikan keterangan di ruangan penyidik Polsek tambang di (BAP) mengatakan Nelson (Korban penganiayaan) tidak ada memukul Terdakwa (Herianto) hanya menahan badan terdakwa, serta merebut parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya Nelson. Namun entah kenapa disaat saksi Farid di periksa di ruangan penyidik Polres Kampar, keterangan yang di sampiakan saksi Farid sama seperti keterangan di Polsek Tambang, namun pihak penyidik menulis bahwa saksi Farid melihat Nelson memukul terdakwa. Hal ini diketahui saksi Farid ketika PH Nelson Klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Pada saat sidang pertama penuntutan terdakawa (Herianto) di Pengadilan Negeri Bangkinang (13/2/19) di mulai, saya selaku korban ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kampar. Padahal jelas keterangan saksi yang sudah di BAP di Polsek Tambang di bacakan oleh penuntut umum di ruangan sidang bahwa saya tidak ada memukul terdakwa, hal ini tidak di bantah oleh terdakwa dan diakuinya.
Dari awal surat pangilan yang dikirim pihak polres Kampar sudah terlihat kejanggalan. Pertama saya hanya menerima 2 surat dari Polres Kampar, dimana surat pertama hanya surat permintaan keterangan itupun di terima oleh pak Edi Efendi ketua RT 04 hari Kamis, saya diminta hadir pada hari Jumat, sementara surat sampai pada saya pada hari minggu, artinya saya hanya diberi waktu yang sempit untuk menghadiri, selanjutnya saya menerima surat yang kedua langsung ditetapkan sebagai tersangka. Karena saya merasa tidak melakukan penganiayaan terhadap terdakwa, dengan itikad baik saya memenuhi panggilan Polres Kampar sebagai tersangka tanpa didampingi pengacara, saya sangat yakin pihak Polres sangat profesional didalam menetapkan saya sebagai tersangka, namun apa hendak dikata saya hanya meloloskan diri dari ancaman pembunuhan malam itu juga saya langsung di tahan jelas Nelson.
Pada hari Minggu saat saya di besuk istri saya bersama 2 orang tetangga saya, kemudian saya dibawa keruangan penyidik, saat diruangan itulah penyidik Rici Heriyanto S mengatakan, semua ini terpaksa mereka lakukan karena perintah atasan dari Polda Riau yang berpangkat Perwira, apabila tidak patuh penyidik takut dipindahkan demikian dikatakannya dihadapan kami semua ujar Nelson.
Dihari yang sama Penyidik Rici Hariyanto S juga mengancam saya dengan mengatakan jika tidak ada damai dengan terdakwa atau pelapor (Herianto) tidak bisa bebas dari jeratan hukum, maka penyidik dapat mengkondisikan tuntutan atau vonis kepada saya lebih berat dari vonis yang di terima terdakwa Herianto, kemudian Rici Hariyanto S, juga mengatakan perkara saya ini sudah ada orang yang mengondisikan di pengadilan, tetapi dia (Rici Hariyanto S) tidak menjelaskan secara rinci apa maksud orang yang mengkondisikan kasus saya ini di pengadilan, ada terucap dari mulutnya perkataan saya ini cukup pecah di perut, jangan sampai di ceritakan ke orang lain
Setelah dua hari nelson ditahan di polres Kampar, kondisi kepala merasa pusing dan sesak napas akibat di hantam dan di bacok oleh terdakwa dengan batu vapin blok dan parang istri Nelson berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini tidak di kabulkan tanpa penjelasan Kasat Reskrim Polres Kampar Fajri, SH. SIK Ajun Komisaris dan Kanit Lidik I Satreskrim Melvin Sinaga hanya menyuruh sabar ya buk, itulah alasannya yang seolah- olah saya diperlakukan seperti penjahat yang berbahaya di negeri ini seperti tersangka teroris ujar tutup Nelson saat di temui Wartawan.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira saat di konfirmasi terkait penetapan tersangka korban penganiayaan Nelson Hutahean mengatakan proses penetapkan tersangka sudah sesuai prosedur, sedangkan penyidik Resktrim saat di konfirmasi apa alat bukti yang digunakan Nelson menganiaya Erianto yang sudah jadi narapidana, tidak perlu di ketahui oleh tersangka dan istri tersangka itu rahasia kami kata kanit Lidik Melvin Sinaga di hadapan RN. *** (Rls/Tim)
Post a Comment