![]() |
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi (kanan). (Dok Humas DPRD Jabar) |
DPRD Jawa
Barat menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus memperbanyak
sosialiasi ke masyarakat karena lembaga ini memiliki peran yang sangat penting
dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan melakukan
pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
Ketua Komisi
II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi, di Bandung, Jumat, mengatakan saat
ini telah ada 17 BPSK di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dia
mengatakan sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jawa Barat akan
terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen di
seluruh wilayah Jawa Barat.
"Kendala
saat ini adalah keterbatasananggaran sehingga tidak ada anggaran untuk
sosialisasi, oleh karena itu kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan
dikenal oleh konsumen", ujar.
Kemarin,
kata dia Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya.
Didi
menambahkan setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya ini
terus meningkat.
"Problemnya
belum seluruh konsumen di Jawa Barat yang jumlahnya jutaan orang mengetahui
keberadaan lembaga ini sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka
dirugikan", kata Didi.
Didi
berharap ke depan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan
tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan
konsumen Jawa Barat yang cerdas dan mandiri.
Sementara
itu Ketua BPSK Kota Tasikmalaya Tessy Ekawati mengatakan pengaduan sengketa
konsumen setiap tahun terus bertambah akibat dari meningkatnya kesadaran
terhadap hak-hak konsumen.
"Pada
Tahun 2018 ada 32 pengaduan karena majelis vakum selama tujuh bulan menunggu
keputusan pengangkatan majelis baru, ditahun-tahun sebelumnya statistiknya
sampai seratus pengaduan pertahun" kataTessy ketika dihubungi melalui
telepon.
Tessy
menambahkan hingga pertengahan Maret tahun 2019 ini sudah ada 22 pengaduan sengketa
konsumen kepada pihaknya.
Dia berharap masyarakat bisa lebih memahami
Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen agar tercipta alam
usaha yang lebih baik dan kondusif.(rp/hs)**
Post a Comment