
Agenda
persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Jabar ini difasilitasi oleh Kementerian
Dalam Negeri, pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, di Bandung, dan telah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah
(raperda) menjadi perda.
"Mudah
-mudahan setelah ini kita terjemahkan ke peraturan gubernur (pergub), dan
dijadikan sebuah rutinitas kegiatan yang memajukan Jawa Barat. Mudah- mudahan
masih pada semester ini terealisasi, tidak ingin ada antrean yang terlalu lama
dari perda ke pergub," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat usai
menghadiri rapat paripurna tersebut.
Ketiga
raperda yang kini telah sah menjadi perda, yaitu Perda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur
Jabar menjelaskan bahwa pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk
menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat.
Selain itu,
raperda ini juga ditujukan agar perda yang ada, bisa selaras dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Berimplikasi
terhadap Perubahan Fungsi, Besaran, dan Nomenklatur Organisasi.
"Sudah
aman, birokrasi kita terkait dengan tupoksi- tupoksi baru, ini sudah punya
peraturannya," katanya pula.
Sedangkan
raperda kedua adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam.
Pengaturan
dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di Provinsi Jawa Barat
memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan,
informasi, dan jaringan pemasaran.
"Kita
bangga punya perda melindungi petambak, petani ikan, garam yang selama ini
mungkin kriterianya belum jelas, kita lindungi rakyat kita dengan perda kita
sendiri, sehingga terhindar atau meminimalkan risiko sosial dan ekonomi yang
tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Emil, panggilan akrab
Gubernur Jabar itu pula.
Adapun
raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebutkan pengaturan ini
dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan.
"Hari
ini kita punya perda yang sangat kuat terkait masalah rokok, pengaturan lokasi
tempat penjualan, dan lain- lain, sehingga kita provinsi yang maju dalam
menjaga generasi muda dari zat- zat adiktif," kata Emil .
"Diharapkan
dengan adanya pengaturan, akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujarnya.
Dengan
disahkan tiga raperda ini, Gubernur Jabar pun menyampaikan ucapan terima kasih
kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia
Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah
bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap
tiga raperda dimaksud.
Dua dari
tiga raperda itu merupakan prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu Raperda
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta
Raperda Kawasan Tanpa Rokok,mengingat merupakan Raperda yang dibutuhkan
masyarakat.
"Kami
optimistis dapat implementatif, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, dan
memberi manfaat. Oleh karenanya kami siap mengawal pelaksanaannya melalui
perangkat daerah terkait," kata nya.
"Kami
yakin sepenuhnya, sebagai pengemban aspirasi rakyat, dewan telah menunjukkan
dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan
daerah provinsi yang sangat strategis berupa peraturan daerah, sebagai landasan
operasional dan tiang utama penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi,"
ungkap Emil.
EDITOR : rp
Post a Comment