HARIANBERANTAS, PEKANBARU- Hutan magrove yang diperkirakan usia puluhan tahun terletak didaerah sempadan Sungai Seliau dan pantai Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis yang merupakan bagian dari benteng pulau Bengkalis dari abrasi pantai, kini terang-terangan dirambah secara ilegal oleh kalangan pihak tertentu untuk dirubah fungsi menjadi tambak udang.
Dari sumber lapangan yang berhasil dihimpun media menyebutkan luas kawasan hutan magrove (bakau) di wilayah aliran sungai seliau sebagai batas alami antara Desa Pematang Duku dengan Desa Ketan Putih diperkira lebih kurang 300 hektar, saat ini tahap pertama sedang berlangsung perambahan menggunakan alat berat jenis ecxkafator untuk dijadikan tambak udang kurang lebih 5 hektar.
Menurut Misman salah seorang anggota Linmas Desa Pematang Duku, yang kebetulan berada dilokasi perambahan hutan magrove saat media ini melakukan pemantauan mengakui kalau kawasan hutan magrove yang sedang digarap untuk dijadikan tambak udang terindikasi adalah milik oknum anggota DPRD Provinsi Riau berinisial P seluas 5 hektar are, tutur Misman.
Selain itu dipaparkan Khairul Ketua Umum kelompok Hutan Pantai Desa Pematang Duku yang terbentuk sejak tahun 2002 membawahi beberapa kelompok lainnya.
Kelompok diatas beranggota hampir seratusan orang masyarakat setempat, ia sangat menyayangkan terhadap perusakan kawasan hutan mangrove yang terjadi di Desa Pematang Duku, oleh karena mereka selaku kelompok yang telah lama menjaga dan melestarikan hutan bakau di desa pematang duku tanpa mereka ketahui dasar hukum dan alas haknya, hutan bakau yang sudah sejak lama mereka jaga tau-tau digarap oleh para pihak hingga gundul ingin dijadikan tambak udang.
Lebih lanjut ketua kelompok tersebut lagi, rata-rata usia hutan magrove milik Negara yang selama ini mereka jaga termasuk juga yang sedang di garap tak kurang dari 60 tahun usianya.
Sementara pak Khairul juga mengakui bahwa mereka tidak punya kemampuan untuk mencegah pelaku, hanya saja mereka telah menyurati pihak LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) memohon bantuan LSM-IPMPL untuk menindak lanjuti terhadap apa yg sedang terjadi ke Iinstansi berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlalu.
Ditempat terpisah, ketua LSM-IPMPL melalui sekretarisnya M Farizal mengakui pengurus Kelompok hutan pantai ketua umumnya pak Khairul ada menyampaikan surat mohon bantuan kepada LSM IPMPL untuk dapat menindak lanjuti tindakan perambah hutan magrove kawasan Desa Pematang Duku ke instansi berwenang agar terjadi upaya penindakan sebelum perambahan lebih meluas.
Tindak lanjut dari surat pengurus kelompok hutan pantai yang telah dilakukan investigasi lapangan team LSM-IPMPL menurut M.FARIZAL telah dilaporkan kepada Kepala Dinas LHK Propinsi Riau dan Kapolda melalui surat laporan tesmi, tutur yang bersangkutan.
"Kita telah membuat laporan resmi ke Kepala Dinas LHK Riau terhadap penggarapan hutan bakau areal desa pematang duku, semoga Kadis LHK dapat segera menindaknya dan lewat WA Kadis lho Riau sudah berjanji untuk sesegera mungkin mendesaknya" jelas M Farizal (Tim)
Post a Comment