HARIANBERANTAS, KARIMUN- Muhammad Rafik korban penipuan beli tanah yang di jual oleh Mustaridin, Asnan dan Arif di daerah Bukit Cincin RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Senin (20/8/2018)
Muhammad Rafik memberi kuasa kepada Terry Arianto warga RT 02 RW 06 Kelurahan Tanjung Balaikota Kecamatan Karimun, untuk melaporkan Mustaridin dkk ke Polres Karimun, Selasa (14/8/2018) pekan lalu
Rafik, merasa di tipu menempuh jalur hukum karena tanah yang dijual oleh Mustaridin bersama kawan-kawanya surat yang dijanjikan tak kunjung ada
Saya (Rafik) merasa ditipu oleh Mustaridin dkk. Tanah yang sudah dibayar dengan harga Rp 10 juta itu dijanjikan surat tanah akan diurus namun tak sesuai kesepakatan, sampai saat ini tak kunjung didapatkan.
"Saya sudah membayar sebesar Rp 10 juta untuk satu tanah dengan ukuran seluas 216, 5 m2. Dan saya merasa ditipu, Mustaridin dkk," kata Rafik .
Sementara, Acok APK warga RT 01 RW 03 juga mengaku sama. Dirinya membeli dua kavling dan sudah membayar 100 persen atau seharga Rp 18 juta. Dan sudah melaporkan mustaridin dkk ke Polres Karimun .
"Ini sepertinya modus dalam penjualan tanah kavling abal-abal yang dilakukan mustaridin dkk. Bahkan saya juga menemukan ada lagi tanah kavling di kawasan, yang dijualnya diduga sama. Saya mencium bisnis tanah kavling abal-abal ini. Mustaridin dkk menipu masyarakat yang tergiur tanah kavling murah," tandas Acok. (Tim)
Post a Comment