HARIANBERANTAS, TAPUNG HULU– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kab. Kampar mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kampar, Santoso MPd, mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LSM Penjara Kampar, Rudy Hartono Lase, usai melakukan konfirmasi tertulis (klarifikasi) kapada Kepala Sekolah SD Negeri 026 Desa Danau Lancang, Rabu (23/8/2018).
Dikatakan Rudy, undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin biaya pendidikan dasar ditanggung pemerintah.
” Berangkat dari UU Nomor 20 Tahun 2003, Nah pihak SDN 026 malah mungut biaya dari paserta didik atau orang tua/wali murid yang jumlah dan besarnya Rupiahnya dipatok serta harus dilunasi. Artinya, ada indikasi yang mengarah pada pungutan liar (pungli), ” sebut aktifis tukang lapor ini.
Lase menambahkan, pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak memiliki landasan hukum.
” meski dilakukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah dengan wali murid, pungutan yang tidak punya dasar atau aturan yang jelas, maka masuk kategori pungli, ” tegas Rudy.
Sambungnya, LSM Penjara akan segera menyurati Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kampar secara resmi guna untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Audiensi) terkait dugaan pungutan liar di SDN 026 yang menimpa masyarakat.
Tidak sampai di situ, pihak LSM Penjara akan menindaklanjuti pungutan tersebut ke Komisi II DPRD Kampar guna membahas nasip peserta didik di SDN 026 Desa Danau Lancang yang dibebani berbagai biaya. (Sumber BerkasRiau.com/Red)
Post a Comment